Jumat, 13 November 2015

Pengertian Keuangan Negara



Pengertian Keuangan Negara
Pengertian keuangan negara yang dikemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:
1.       “M. Hadi, Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula dengan sesuatu, baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud. (M. Hadi, 1973:2)

2.       Menurut M. Subagio, Keuangan Negara adalah ...terdiri atas hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban itu. Hak negar meliputi hak menciptakan uang, hak mendatangkan hasil, hak melakukan pungutan, hak meminjam, dan hak memaksa.
Kewajiban negara meliputi menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihannpihak ketiga. (M. Subagio, 1988:11)

3.       Suparmoko, menguraikan panjang lebar berkenaan dengan ilmu keuangan negara ...sebagai bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi terutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya beserta dengan pengaruh-pengaruhnya dalam perekonomian tersebut. Keuangan negara merupakan studi tentang pengaruh-pengaruh terhadap pencapaian tujuan-tujuan kegiatan ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih merata dan juga meningkatkan efisiensi dan penciptaan kesempatan kerja. Jadi ilmu keuanagn negara ini merupan suatu studi tentang apa yang seharusnya. Misalkan kita ingin mencapai tujuan-tujuan tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau distribusi penghasilan yang lebih merata maka kita harus menentukan kebijakan yang bagaimanakah yang harus kita jalankan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. (M. Suparmoko, 1982:50)
Pandangan Suparmoko tersebut menunjukkan bahwa keuangan negara itu mencakup, kegiatan-kegiatan pemerintah yang berkaiatan dengan penerimaan dan pengeluaran, dan pengaruh dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sementara itu,

4.       Harjono Sumosudirjo, mengemukakan bahwa “keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang , demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan negara, berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (Harjono Sumosudirjo, 1983:50).

5.       Bambang kusmato, menggunakan istilah public finance (keuangan negara) dan menyatakan bahwa keuangan negara diinterpretasikan dalam arti sempit, yakni Government fincance, sedangkan makna finance (keuangan), menggambarkan segala kegiatan (pemerintah) di dalam mencari sumber-sumber dana (source of fund) dan kemudian bagaimana dana-dana tersebut digunakan (use of fund) untuk ,mencapai tujuan-tujuan (pemerintah) tertentu. Jadi keuangan negara mencerminkan kegiatan-kegiatan pemerintah, sedangkan kegiatan-kegiatan pemerintah itu sendiri berada dalam sektor publik (public sector), bukan berada dalam sektor swasta (private sector). (Bambang kusmato, dkk, 1992:2)
Pengertian normatif keuangan negara, dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara sebagai berikut:
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar