Pengertian Keuangan Negara
Pengertian keuangan negara yang dikemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:
Pengertian keuangan negara yang dikemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:
1.
“M. Hadi, Keuangan negara adalah semua hak dan
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula dengan sesuatu, baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud. (M. Hadi, 1973:2)
2.
Menurut M. Subagio, Keuangan Negara adalah
...terdiri atas hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban itu. Hak
negar meliputi hak menciptakan uang, hak mendatangkan hasil, hak melakukan
pungutan, hak meminjam, dan hak memaksa.
Kewajiban negara meliputi menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihannpihak ketiga. (M. Subagio, 1988:11)
Kewajiban negara meliputi menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan masyarakat, dan kewajiban membayar hak-hak tagihannpihak ketiga. (M. Subagio, 1988:11)
3.
Suparmoko, menguraikan panjang lebar berkenaan
dengan ilmu keuangan negara ...sebagai bagian dari ilmu ekonomi yang
mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi terutama
mengenai penerimaan dan pengeluarannya beserta dengan pengaruh-pengaruhnya
dalam perekonomian tersebut. Keuangan negara merupakan studi tentang
pengaruh-pengaruh terhadap pencapaian tujuan-tujuan kegiatan ekonomi seperti
pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga-harga, distribusi penghasilan yang lebih
merata dan juga meningkatkan efisiensi dan penciptaan kesempatan kerja. Jadi
ilmu keuanagn negara ini merupan suatu studi tentang apa yang seharusnya.
Misalkan kita ingin mencapai tujuan-tujuan tertentu seperti pertumbuhan ekonomi
atau distribusi penghasilan yang lebih merata maka kita harus menentukan
kebijakan yang bagaimanakah yang harus kita jalankan untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut. (M. Suparmoko, 1982:50)
Pandangan Suparmoko tersebut menunjukkan bahwa keuangan negara itu mencakup, kegiatan-kegiatan pemerintah yang berkaiatan dengan penerimaan dan pengeluaran, dan pengaruh dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sementara itu,
Pandangan Suparmoko tersebut menunjukkan bahwa keuangan negara itu mencakup, kegiatan-kegiatan pemerintah yang berkaiatan dengan penerimaan dan pengeluaran, dan pengaruh dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sementara itu,
4.
Harjono Sumosudirjo, mengemukakan bahwa
“keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang
, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat
dijadikan kekayaan negara, berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut. (Harjono Sumosudirjo, 1983:50).
5.
Bambang kusmato, menggunakan istilah public
finance (keuangan negara) dan menyatakan bahwa keuangan negara
diinterpretasikan dalam arti sempit, yakni Government fincance, sedangkan makna
finance (keuangan), menggambarkan segala kegiatan (pemerintah) di dalam mencari
sumber-sumber dana (source of fund) dan kemudian bagaimana dana-dana tersebut
digunakan (use of fund) untuk ,mencapai tujuan-tujuan (pemerintah) tertentu.
Jadi keuangan negara mencerminkan kegiatan-kegiatan pemerintah, sedangkan
kegiatan-kegiatan pemerintah itu sendiri berada dalam sektor publik (public
sector), bukan berada dalam sektor swasta (private sector). (Bambang kusmato,
dkk, 1992:2)
Pengertian normatif keuangan negara, dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara sebagai berikut:
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Pengertian normatif keuangan negara, dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara sebagai berikut:
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar